Senin, 09 Juli 2018

KPK Putuskan Banding atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi


BERINDO45 - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada advokat Fredrich Yunadi.

"KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis pengadilan tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi. Pernyataan banding telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/7/2018).

Dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018), Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Febri menuturkan, KPK sedang menyusun memori banding sambil menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan.

"Putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami pandang, hukuman penjara masih di bawah 2/3 dari tuntutan KPK," katanya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.

Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Sebagai pengacara, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

2 komentar:

  1. Hayyy guys...
    sedang bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
    dari pada bosan hanya duduk sambil nonton tv sebaiknya segera bergabung dengan kami
    di D*E*W*A*P*K agen judi terpercaya di add ya pin bb kami D87604A1 di tunggu lo ^^

    BalasHapus
  2. Ayo Dukung Team Anda Bersama Kami di www(dot)updatebetting(dot)co
    depo/wd hanya 50rb saja

    BalasHapus