BERINDO45 - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku, bersedia mendampingi Presiden Joko Widodo kembali pada Pemilu Presiden 2019.
Asalkan, undang-undang memperbolehkan dirinya kembali maju untuk jabatan yang sama pada Pilpres 2019.
"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
"Nanti kita lihatlah perkembangannya (uji materi di Mahkamah Konstitusi)," tambah Kalla.
Sebelumnya, Kalla beberapa kali menyampaikan ingin istirahat dari dunia politik setelah pensiun sebagai Wapres nantinya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi juga mengungkapkan, Kalla bersedia kembali mendampingi Jokowi.
"Pak JK itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu nomor satu dan itu tergantung dari pak Jokowi sendiri," kata Sofjan.
Asal, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Perindo dikabulkan oleh MK.
"Kita tunggu ajalah apa yang terjadi di MK, besok kan mulai sidang itu," kata Sofjan.
Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konsitusi.
Perindo menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pemilu Presiden 2019.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Sementara itu, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.
Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Kalla sebagai cawapres pada pemilu 2019
"Bahwa Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa 'tidak berturut-turut' di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n," demikian bunyi gugatan Perindo yang diunggah di situs resmi MK.
Uji materi ini didaftarkan Perindo pada Selasa (10/7/2018). Perindo diwakili kuasa hukum Christophorus Taufik, Ricky K Margono, dan lainnya.
Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.
MK tidak memproses gugatan itu karena pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Perindo percaya diri gugatannya akan diterima MK. Sebab, Perindo memiliki legal standing yang kuat sebagai parpol peserta pemilu.
Adapun Kalla sempat diwacanakan berduet dengan Agus Harimurti Yudhoyono. Namun, Kalla menolak dengan alasan ingin istirahat dari dunia politik.
Pildun2018 cuma nonton? gak seru dong
BalasHapusMari pasang jagoan mu disini update betting..
Agen poker terbesar dan terpercaya ARENADOMINO.COM
BalasHapusminimal depo dan wd cuma 20 ribu
dengan 1 userid sudah bisa bermain 8 games
pin BB : D_8_E_B_A_A_7_C
BalasHapusDengan minimal deposit 10.000, kalian bisa mencoba keberuntungannya bersama dengan kami
segera add pin bb kami D87604A1, ditunggu ya di D3W4PK**