BERINDO45 - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan syarat baru bagi kapal yang ingin menyeberangi Danau Toba. Hal ini menyusul tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun, awal pekan ini.
Ia menguraikan, syarat pertama bagi kapal yang ingin menyeberang adalah akan dilakukan pengecekan, apakah kapal tersebut memenuhi unsur-unsur kelayakan sebagaimana yang ditetapkan.
Syarat yang kedua adalah rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan
Transportasi (KNKT) bahwa operasional kapal dilarang untuk menggunakan
atap dek agar keseimbangan tidak terganggu.
"Ini rekomendasi dari KNKT yang harus disegerakan, yaitu operasional daripada kapal tersebut dilarang untuk menggunakan atap dek karena keseimbangan kapal relatif terganggu," ujar Budi di Cikarang, Bekasi, Minggu, 26 Juni 2018.
Syarat ketiga adalah membuat jumlah manifes, serta memastikan jumlah penumpang tidak melebihi izin yang diberikan oleh Dinas Perhubungan. Selain itu, diharuskan menggunakan life jacket.
"Tadi malam saya sudah kirim surat kepada gubernur, kepada semua bupati untuk diteruskan kepada Dishub agar operasional dengan syarat-syarat tersebut dilaksanakan. Harapannya agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi," katanya.
Lagi Piala Dunia nih, yuk mari daftar dan pasang jagoan mu www(dot)updatebetting(dot)co
BalasHapusHayyy guys...
BalasHapussedang bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
dari pada bosan hanya duduk sambil nonton tv sebaiknya segera bergabung dengan kami
di D*E*W*A*P*K agen judi terpercaya di add ya pin bb kami D87604A1 di tunggu lo ^^