BERINDO45 - Bank Indonesia mengatur perihal pencabutan dan penarikan peredaran sejumlah uang kertas. Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008.
Uang kertas tersebut yaitu pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999, Rp50.000 tahun emisi 1999, Rp20.000 tahun emisi 1998, dan Rp10.000 tahun emisi 1998.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman membenarkan hal tersebut. Dia mempersilakan masyarakat yang memiliki uang tersebut untuk menukarkan ke kantor BI terdekat.
"Iya betul, silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak," kata Agusman saat dikonfirmasi Awak Media, Minggu, 24 Juni 2018.
Adapun jangka waktu dan tempat penukaran uang tersebut diatur di dua tempat, yakni di bank umum terhitung sejak 31 Desember 2008 sampai dengan 30 Desember 2013, sehingga saat ini sudah tidak bisa ditukar di bank umum.
Lagi Piala Dunia nih, yuk mari daftar dan pasang jagoan mu www(dot)updatebetting(dot)co
BalasHapusDEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
BalasHapusdicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*