BERINDO45 - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah membayar uang denda sejumlah Rp 500 juta dan biaya perkara sejumlah Rp 7.500 sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), siang tadi.
"Pihak SN [Setya Novanto] telah membayarkan denda Rp 500 juta dan biaya perkara Rp 7.500," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (4/5).
Sedangkan untuk uang pengganti sejumlah US$ 7,3 juta, selian Rp 5 milyar yang telah disetor ke KPK, koruptor yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun secara bersama-sama ini belum membayarnya. "Namun, pihak SN [Setya Novanto] telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," katanya.
"Perlu kita ingat, kasus e-KTP ini merupakan contoh sebuah kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi hingga swasta yang melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
"Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis dan lintas negara," kata Febri.
Novanto hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani 15 tahun penjara setelah vonis atau putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena KPK dan Novanto tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis menghukum Novanto 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi sebesar Rp 5 milyar yang telah disetorkannya ke KPK, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.
Majelis menjatuhkan hukuman tersebut karena menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Dia melakukan kejahatan luar biasa ini secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum KPK.
Menurut majelis, Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan ketua DPR RI dan ketua Fraksi Partai Golkar ini terbukti memperkaya diri sendiri sejumlah US$7,3 juta dan menerima jam tangan merk Richard Mille dengan cara menyalahgunakan wewenangan atau jabatannya.
Selain itu, Novanto juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 trilyun lebih.
BalasHapusayo ditunggu apa lagi segera bergabung dengan kami di D/E/W/A/P/K
menangkan uang jutaan rupiah, dengan minimal deposit 10.000 saja looo.
ayo segera bergabung ya ditunggu lo ^_^ www.dewapk.com
Update Betting agen jud1 b0la terpercaya di 1ndonesia
BalasHapusburuan daftar..
"Untuk mempermudah kamu Bermain Guys
BalasHapuswww.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI Guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
|| BBM : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||"
"Hayyy Guys...
BalasHapusSedang Bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
dari pada Bosan hanya duduk sambil nonton TV sebaiknya SEGERA bergabung dengan kami
di D*E*W*A*P*K agen judi terpercaya di add ya PIN BBM kami D87604A1 di tunggu lo ^^"