BERINDO45 - Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memangkas beberapa aturan
perizinan migas (minyak dan gas bumi) dalam upaya meningkatkan
investasi. Langkah pemerintah tersebut diyakini bisa membuat industri
khususnya sektor minyak dan gas bumi bisa semakin bergairah.
Pelaksana
Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, pada
hari ini dilakukan sosialisasi atas Permen 06/2018 tentang pencabutan
11 peraturan di sektor migas. "Kita lakukan sosialisasi dua jam,
selebihnya tanya jawab. Mereka tanya aturan izin migas, secara garis
besar saya memaparkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Ego
menjelaskan, pemerintah sudah empat kali melakukan penyederhanaan
regulasi dan perizinan migas pada tahun ini dan mendapat sambutan baik
dari investor. "Tadi kami berikan penjelasaan ke stakeholder. Mereka
apresiasi langkah di sektor migas, terutama dari sisi hulu mereka
rasakan sendiri dampaknya," terang dia.
Menurut Ego,
penyederhanaan izin tersebut membuat para investor antusias dengan tak
lagi menganggap sektor migas begitu menakutkan untuk berinvestasi.
"Mereka berikan apresiasi, sektor ini terus berevolusi. Langkah kami
melalui 4 tahapan (penyederhanaan) supaya ke depannya migas tak
menakutkan," pungkasnya.
Berikut 11 peraturan yang dicabut dan tidak diatur lagi dengan Permen 06/2018:
1. Permen 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal
2. Permen 44/2005 tentang Penyedian dan Pendistribusian BBM (JBT)
3. Permen 26/2006 tentang BBM untuk Industri Pelayaran
4. Permen 02/2008 tentang Kewajiban DMO
5. Permen 22/2008 tentang Biaya yang Tidak Dapat di-Cost Recovery
6. Permen 06/2010 Pedoman Peningkatan Produksi Migas
7. Permen 22/2016 tentang Kilang Mini
8. Permen 51/2017 tentang BMN Migas
9. Permentamben 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur
10. KepMen 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Migas
11. Permen 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing & Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia
Sementara, 7 Permen disederhanakan (digabung dan dicabut serta diatur kembali) menjadi 6 Permen:
1. RPM Kegiatan Pasca Operasi Usaha Hulu Migas
2. RPM Penyediaa dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas
3. RPM impor Barang Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas
4. RPM Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi
5. RPM Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas
6. RPM Kegiatan Usaha Penunjang Migas.
"Untuk mempermudah kamu Bermain Guys
BalasHapuswww.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI Guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
|| BBM : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||"
"Hayyy Guys...
BalasHapusSedang Bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
dari pada Bosan hanya duduk sambil nonton TV sebaiknya SEGERA bergabung dengan kami
di D*E*W*A*P*K agen judi terpercaya di add ya PIN BBM kami D87604A1 di tunggu lo ^^"
Terpercaya, Berpengalaman, CS ramah dan online 24 jam.
BalasHapusGabung dengan kami (www,updatebetting,co) dan dapatkan cashback 3% setiap minggunya.
F4ns Bett1ng agen judi online aman dan terpercaya
BalasHapusJangan ragu, menang berapa pun pasti kami proseskan..
"Hayyy Guys...
BalasHapusSedang Bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
dari pada Bosan hanya duduk sambil nonton TV sebaiknya SEGERA bergabung dengan kami
di D*E*W*A*P*K agen judi terpercaya di add ya PIN BBM kami D87604A1 di tunggu lo ^^"
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5