Senin, 26 Maret 2018

Pahitnya Impor Garam dan Kegaduhan Kabinet Jokowi


BERINDO45 - Tak perlu waktu lama bagi Presiden Joko Widodo untuk menyetujui usul Darmin Nasution terkait aturan impor garam. Pada Kamis dua pekan lalu (15/03/2018), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini melayangkan satu draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Pada hari itu juga, Jokowi, demikian Presiden kerap disapa, membubuhkan tanda tangan atas rancangan aturan tersebut yang kemudian diberi nomor sembilan. Sehari kemudian, mantan Wali Kota Solo ini meningggalkan Jakarta menuju Sydney, Australia untuk menghadiri ASEAN-Australia Special Summit 2018.

Keputusan Jokowi itu merupakan salah satu langkah tercepat yang pernah diambil. Berkaca ke beberapa aturan yang lain, Presiden butuh waktu cukup lama untuk menabalkan sebuah peraturan pemerintah (PP). Misalnya, PP pembentukan induk usaha (holding) sektor migas baru diterbitkan setelah rancangannya masuk meja Presiden satu bulan lebih.

Karenanya, tak sedikti dari publik yang bertanya-tanya atas kebijakan tersebut. Sebegitu gentingkah situasi kala itu sehingga Presiden bergegas mengeluarkan payung hukum mengenai tata niaga impor ini? “Saya belum dapat informasi soal itu. Nanti saya cari infonya,” kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP melalui pesan Whatsap kepada Katadata.

Seorang sumber mengatakan, langkah cepat Presiden ini untuk merespons hiruk-pikuk kebutuhan garam. Sejumlah industri makanan dan minuman mengeluhkan pasokan bahan baku garam impor yang makin menipis. Bahkan, beberapa perusahaan lain melaporkan sudah menghentikan sementara produksinya karena kehabisan garam industri. .

Mendengar keresahan di kanan-kiri dari para pelaku usaha, Jokowi memerintahkan para menteri yang mengurusi komoditas ini untuk segera membenahinya. Perintah itu didistribusikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini lalu menghubungi sejumlah sejawatnya di kabinet, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Berhubung Susi masih di Boston dalam kunjungan kerja ke Amerika Serikat, Pratikno mengirim pesan Whatsapp pada Senin, 12 Maret 2018. Isinya agar menyelesaikan masalah impor garam yang dibutuhkan industri aneka pangan. Salah satu dasarnya yaitu laporan Menteri Perindustrian Airlangga Hartatrto ke Presiden. Sementara Kementerian Kelautan juga mendapat surat keluhan dari Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) empat hari sebelumnya.


Pada hari berikutnya, Kemenko Perekonomian menyebar undangan untuk rapat pembahasan Rancangan PP Impor Garam. Ada tujuh kementerian yang diundang, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kebinet. Lalu Kementerian Perindustrian, Kelautan, dan Perdagangan. .

Seorang pejabat Kementerian Kelautan mengatakan undangan tertulis baru diterima Rabu, 14 Maret 2018. Susi yang masih di Amerika diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti. Dalam pertemuan tersebut, Brahmantya menyampaikan akan melaporkan terlebih dahulu draf RPP kepada Susi. Dia juga tidak setuju atas sebagian isi RPP terutama karena draf impor komoditas tidak hanya mencakup garam, juga terkait perikanan.

Lalu pada Kamis, 15 Maret 2018, Kementerian Kelautan menerima undangan rapat koordinasi terbatas mengenai pemenuhan kebutuhan garam industri melalui Whatsapp, hari ketika Presiden Jokowi meneken PP Nomor 9 tentang Impor Garam. Undangan tertulis baru diterima sehari kemudian, beberapa jam sebelum rapat digelar. (Baca pula: 

Brahmatya pun mempermasalahkan keluarnya PP tersebut. Dia keberatan terhadap proses terbitnya PP yang dirasa tergesa-gesa. Brahmatya juga menyampaikan bahwa data izin impor yang tertuang dalam PP sebesar 2,37 juta ton tak sesuai dengan rekomendasi awal yang disampaikan kementeriannya sebanyak 1,819 juta ton. Banjir impor garam ini dikhawatirkan membuat nasib pahit bagi petambak karena harga garam lokal bisa jatuh.

Munculnya angka impor garam termuat dalam Pasal 7 huruf (a). Di sana disebutkan, “Izin Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri yang telah diterbitkan pada 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan sebesar 2.370.054,45 ton dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat.”

Hingga berita ini diturunkan, Brahmantya belum menjelaskan kabar tersebut. Dia tidak merespons pesan Whatsapp yang dikirim Katadata.

Saling Klaim Keabsahan Data Garam Industri

Perbedaan data kebutuhan garam ini yang sering menjadi silang sengketa. Bahkan di kabinet, suara berseberangan hampir selalu mencuat dalam rapat-rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman atau Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Perdebatan kerap berputar ketika menentukan jumlah impor garam.

Kisruh ini bermula dari cara menghitung tingkat konsumsi garam. Secara sederhana, peruntukan garam ada dua jenis: garam konsumsi publik, yang biasa dikenal dengan garam rumah tangga atau garam dapur; dan garam industri untuk memenuhi kebutuhan sektor pengolahan mulai dari pabrik makanan-minuman, pulp dan kertas, hingga farmasi. Kandungan NaCl pada garam konsumsi cukup 94,7 persen dan garam industri minimal 97 persen.

Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) pernah mengumumkan bahwa konsumsi garam secara nasional pada 2016 mencapai 4,1 juta ton. Dari jumlah tersebut, 780 ribu ton untuk memenuhi garam dapur dan sekitar 3,3 juta ton sebagai bahan baku industri. Produksi garam nasional kala itu cuma 144 ribu ton yang hanya bisa menambal kebutuhan garam dapur.

Dua tahun lalu, produksi garam rakyat memang anjlok hingga 96 persen dari 2015 karena tingginya curah hujan. Misalnya, produksi garam rakyat di Cirebon jatuh lebih dari 99 persen dari 435 ribu ton menjadi 591 ton, produksi garam di Sampang terjermbab dari 399 ribu ton menjadi tujuh ribu ton. Alhasil, data Kementerian Kelautan mencatat bahwa produksi garam rakyat pada 2016 hanya 188 ribu ton, terjun bebas dari 2,9 juta ton.


Untuk menutupi kebutuhan garam tersebut, impor pun tak terhindarkan. Namun, di sini pula titik krusialnya dalam menentukan jumlah yang perlu didatangkan dari luar negeri. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mewanti-wanti jangan sampai impor garam berefek buruk bagi para petambak garam. Dia berharap jumlah impor tak melebihi kebutuhan pasar. Impor juga tidak bisa direalisasikan saat petambak garam panen karena dapat memukul harga garam petani.

“Untuk garam konsumsi saja kita harusnya cukup, tidak perlu impor. Tetapi untuk industri-industri yang memang memerlukan garam impor, ya harus impor. Itu kami bisa mengerti,” kata Susi pada pertengahan Januari lalu.

Perlunya berhati-hati dalam menentukan angka impor juga disampaikan Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI). Sebab, setelah produksi jatuh pada 2016, tahun lalu panen garam nasional kembali menanjak menjadi 1,4 juta ton. Bahkan, APGRI memperkirakan produksi tahun ini meningkat hingga 1,7 juta ton seiring membaiknya cuaca akibat memanjangnya musim kemarau. Panen garam diperkirakan berlangsung dari Juli hingga November 2018.

Namun, pada 4 Januari 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor garam 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan. Sementara, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, izin impor garam mensyaratkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan. Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, “Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri (Kelautan)”.

Angka 2,37 juta ton garam kemudian memicu polemik tiga bulan terakhir. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berdalih izin impor yang dikeluarkannya sudah sesuai hasil rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kuota impor garam 2018 sebanyak 3,7 juta juta ton.

Menurut Menteri Darmin Nasution, garam impor sebanyak itu untuk industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, serta sabun dan detergen. “Untuk impor garam industri tidak lagi memerlukan rekomendasi setiap kali impor. Itu akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan,” kata Darmin. Terkait pemberi rekomendasi, “Kalau kebutuhan industri, berarti Kementerian Perindustrian. Ini pun tidak sekaligus.”

Perdebatan angka tersebut sempat membuat suasana kabinet panas-dingin. Dalam salinan dokumen yang dimiliki Katadata, Kementerian Kelautan bersikukuh bahwa impor garam yang benar adalah 1,8 juta ton. Angka tersebut didasarkan pada data realisasi impor garam dan perhitungan neraca garam hasil survei Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perindustrian.


Dari data tersebut, Kementerian Kelautan menghitung terjadi penyusutan sekitar lima persen setiap tahun. Sementara total kebutuhan garam impor tahun ini diprediksi 2,133 juta ton. Dengan memasukkan persentase penyusutan, Kementerian Kelautan merekomendasikan impor garam tahun ini 1,8 juta ton. Karenanya, Susi berpendapat bahwa penerbitan rekomendasi impor 3,7 juta ton dalam satu tahap akan menimbulkan risiko politik bagi pemerintah.


Perbedaan angka ini yang membuat perdebatan panjang. Berkali-kali mendapat undangan rapat pembahasan tata niaga garam, Susi tak pernah hadir. Seperti pada pertemuan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 21 Desember 2017. Begitu pula saat rakor  di Kemenko Perekonomian pada 19 Januari 2018.

Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Susi diwakili Brahmantya Satyamurti atau pejabat Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan. “Kalau Susi datang nanti dianggap memberi persetujuan terhadap angka impor. Dia tidak mau ditekan-tekan seperti itu,” kata seorang pejabat Kementerian Kelautan. Hingga berita ini turun, Susi belum merespons pertanyaan Katadata melalaui pesan Whatsapp.

Kali ini, Susi harus “berperang” sendirian. Kebijakannya juga ditentang Luhut Binsar Pandjaitan.  Menko Kemaritiman ini berpandangan bahwa impor garam tidak memerlukan rekomendasi Kementerian Kelautan. Sebab, Kementerian Perindustrian yang lebih paham kebutuhan garam bagi pabrik-pabrik. “Yang paling mengerti soal garam industri itu Menteri Perindustrian,” kata Luhut.

Dengan Luhut, bukan kali ini saja Susi bersitegang. Keduanya pernah berseteru dalam menyikapi dibukannya daftar negatif investasi sektor perikanan tangkap. Luhut membuka opsi asing untuk masuk sementara Susi memagarinya. Lantaran soal ini Susi sempat berencana mundur dari kabinet Jokowi. Selain itu, mereka juga tak sejalan dalam penggunaan cantrang bagi nelayan dan penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan.

Untuk meredam masalah tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 9 Tahun 2018. Selain memperkuat payung hukum bagi izin impor 2,73 juta ton yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, PP tersebut melucuti sejumlah kewenangana Susi, di antaranya Kementerian Kelautan tak lagi berperan sebagai pemberi rekomendasi. Tugas tersebut beralih ke Kementerian Perindusrian. 

Namun, bisa jadi ini bukan antiklimas atas kisruh tersebut. Ketua APGRI Jakfar Sodikin sudah bersiap membawa kasus ini ke Mahkamah Agung. Dia menganggap PP tadi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. “Peraturan Pemerintah seharusnya tak boleh bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Jakfar.

Kritik juga muncul dari Faisal Basri. Ekonom dari Universitas Indonesia ini memandang Presiden Jokowi telah menabrak aturan dengan menerbitkan PP Nomor 9. Dalam akun Twitter-nya, ia menuliskan, “Main tabrak. Keluarkan PP yang bertentangan dengan UU. Contoh terkini: PP No.9/2018. Impor garam dan ikan tak perlu rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk kepentingan siapa?”

3 komentar:

  1. "Promo www.Fanspoker.com :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup
    || bbm : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||
    "

    BalasHapus
  2. "Hayyy Guys...
    Sedang Bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
    dari pada Bosan hanya duduk sambil nonton TV sebaiknya SEGERA bergabung dengan kami
    di D*E*W*A*P*K agen judi terpercaya di add ya PIN BBM kami D87604A1 di tunggu lo ^^"

    BalasHapus
  3. "Hayyy Guys...
    Sedang Bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
    dari pada Bosan hanya duduk sambil nonton TV sebaiknya SEGERA bergabung dengan kami
    di D*E*W*A*P*K agen judi terpercaya di add ya PIN BBM kami D87604A1 di tunggu lo ^^"

    BalasHapus