BERINDO45 - Pemerintah Indonesia menjelaskan, langkah Arab Saudi mengeksekusi mati TKI Zainin Misrin asal Bangkalan Madura sejatinya dilakukan di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang sedang diupayakan oleh pihak RI. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal memaparkan, proses peninjauan kembali itu didasari atas bukti dan keterangan saksi baru yang berhasil dikuak oleh pihak pengacara dan pemerintah Indonesia beberapa pekan sebelum eksekusi mati terlaksana.
"Pengacara, atas dorongan pemerintah Indonesia, berhasil menemukan novum atau bukti baru, berupa ketidaksesuaian penuturan Zainin yang tertera di dalam berkas pemeriksaan dengan keterangan salah satu penerjemah yang ditugaskan oleh kepolisian Saudi saat proses interogasi pada tahun 2004 lalu -- ketika kasus itu pertama kali diproses," kata Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Senin (19/3/2018).
"Kami juga berhasil menemukan saksi baru. Saksi dan bukti baru itu dirasa cukup bagi kami dan pengacara untuk mengajukan peninjauan kembali -- dan kala itu harapannya, mampu membuka peluang untuk sidang banding lanjutan," tambahnya.
Novum tersebut dikirimkan oleh Kemlu RI kepada Kemlu Arab Saudi pada awal Maret 2018. Pihak Kemlu Saudi pun telah mengetahui perihal novum tersebut. Namun pada akhirnya, mengingat keputusan yang dianggap sudah in kracht, eksekusi mati pun tetap dilakukan.
Indikasi Proses Hukum Tak Imparsial
Zainin Misrin ditangkap oleh otoritas Arab Saudi pada tahun 2004 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy.
Proses hukum berjalan selama 4 tahun, berujung vonis hukuman mati qisas yang dijatuhkan Pengadilan Mekah pada 17 November 2008.
Namun, selama proses hukum berjalan, otoritas Saudi tidak memberikan Zainin akses kekonsuleran kepada KJRI dan KBRI di Arab Saudi, sehingga, menutup peluang bagi dirinya untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum yang optimal.
Otoritas Saudi baru memberikan akses kekonsuleran kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2008. Usai bertemu tim konsuler Pemerintah RI, barulah Zainin mengungkapkan adanya indikasi proses hukum yang tak netral, tak imparsial, dan tak adil yang dilakukan oleh penegak hukum Arab Saudi.
Lembaga swadaya pemerhati isu buruh migran, Migrant Care yang turut mengawal kasus itu menjelaskan, selama proses pemeriksaan, Zaini Misrin disediakan tiga penerjemah oleh pihak kepolisian guna mempermudah komunikasi. Namun, dua dari tiga penerjemah itu tidak 'netral' dalam melakukan penyelarasan bahasa.
Selain itu, baik kepolisian dan penerjemah pun terindikasi memaksa dan menekan Zaini untuk memperoleh pengakuan. Padahal, pria asal Madura itu berkali-kali mengaku bahwa ia tidak melakukan pembunuhan tersebut.
"Pengacara, atas dorongan pemerintah Indonesia, berhasil menemukan novum atau bukti baru, berupa ketidaksesuaian penuturan Zainin yang tertera di dalam berkas pemeriksaan dengan keterangan salah satu penerjemah yang ditugaskan oleh kepolisian Saudi saat proses interogasi pada tahun 2004 lalu -- ketika kasus itu pertama kali diproses," kata Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Senin (19/3/2018).
"Kami juga berhasil menemukan saksi baru. Saksi dan bukti baru itu dirasa cukup bagi kami dan pengacara untuk mengajukan peninjauan kembali -- dan kala itu harapannya, mampu membuka peluang untuk sidang banding lanjutan," tambahnya.
Novum tersebut dikirimkan oleh Kemlu RI kepada Kemlu Arab Saudi pada awal Maret 2018. Pihak Kemlu Saudi pun telah mengetahui perihal novum tersebut. Namun pada akhirnya, mengingat keputusan yang dianggap sudah in kracht, eksekusi mati pun tetap dilakukan.
Indikasi Proses Hukum Tak Imparsial
Zainin Misrin ditangkap oleh otoritas Arab Saudi pada tahun 2004 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy.
Proses hukum berjalan selama 4 tahun, berujung vonis hukuman mati qisas yang dijatuhkan Pengadilan Mekah pada 17 November 2008.
Namun, selama proses hukum berjalan, otoritas Saudi tidak memberikan Zainin akses kekonsuleran kepada KJRI dan KBRI di Arab Saudi, sehingga, menutup peluang bagi dirinya untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum yang optimal.
Otoritas Saudi baru memberikan akses kekonsuleran kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2008. Usai bertemu tim konsuler Pemerintah RI, barulah Zainin mengungkapkan adanya indikasi proses hukum yang tak netral, tak imparsial, dan tak adil yang dilakukan oleh penegak hukum Arab Saudi.
Lembaga swadaya pemerhati isu buruh migran, Migrant Care yang turut mengawal kasus itu menjelaskan, selama proses pemeriksaan, Zaini Misrin disediakan tiga penerjemah oleh pihak kepolisian guna mempermudah komunikasi. Namun, dua dari tiga penerjemah itu tidak 'netral' dalam melakukan penyelarasan bahasa.
Selain itu, baik kepolisian dan penerjemah pun terindikasi memaksa dan menekan Zaini untuk memperoleh pengakuan. Padahal, pria asal Madura itu berkali-kali mengaku bahwa ia tidak melakukan pembunuhan tersebut.
"Untuk mempermudah kamu Bermain Guys
BalasHapuswww.fanspoker.com menghadirkan 6 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI Guys,,,
dimana lagi kalau bukan di www.fanspoker.com
|| BBM : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||"
"Hayyy Guys...
BalasHapusSedang Bosan di rumah tanpa ada yang bisa di kerjakan
dari pada Bosan hanya duduk sambil nonton TV sebaiknya SEGERA bergabung dengan kami
di D*E*W*A*P*K agen judi terpercaya di add ya PIN BBM kami D87604A1 di tunggu lo ^^"
lagi cari bandar togel.. gabung saja di dewalotto.com
BalasHapusselain ada togel ada games dan casino juga
depo wd cuma 20 ribu
Wujudkan impian anda hanya di dewalotto.com
Dapatkan segera bonus piala dunia 2018 dari bolavita ambil sekarang juga.
BalasHapusLink Promo Bonus : www,bolavita,pro/promo-piala-dunia/
sabung ayam terbaik indonesia dengan minimal pasang 10rb online dari hp dan komputer live s128 sv388 cft2288
dari bolavita agen terbesar adu judi sabung ayam indonesia filipina bangkok peru colombia link :
www,sabung-online,com
www,sabung-online,net
www,sabung-online,org
www,onlinesabungayam,net
kontak kami bolavita:
WA : 081377055002
BBM PIN : BOLAVITA