BERINDO45 - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin
Amin, menanggapi soal pelarangan cadar di sejumlah Universitas Islam. Ia
meminta agar perguruan tinggi bersangkutan menjelaskan alasan
pelarangan cadar.
"Kemenag anjurkan untuk bijak, lakukan
pembinaan, dialog persuasif terhadap mereka pengguna cadar," kata
Kamaruddin di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.
Menurutnya, pihak kampus harus melihat mereka yang menggunakan cadar
karena motivasi keagamaan, religiusitas dan ekspresi keberagamaan tulus,
tentu harus menjadi pertimbangan khusus para pimpinan perguruan tinggi.
"Cadar itu simbol ekspresi, cita rasa keberagamaan. Itu kombinasi
budaya, pemahaman keagamaan, tempat dan waktu, jadi dimaknai
berbeda-beda oleh banyak orang. Sehingga jika dengan alasan cadar semata
tidak boleh dilarang," kata Kamaruddin.
Ia meminta harus ada
alasan yang diungkapkan terkait pelarangan cadar. Kamaruddin menduga
jika memang alasannya misalnya mengganggu proses belajar mengajar, maka
harus ditinjau seberapa mengganggunya.
"Harus di-treat
secara spesifik, harus searif mungkin, seikhlas mungkin, karena mereka
adalah stakeholder kita. Mereka mahasiswa dan dosen kita, bagian dari
kita, sehingga bersama-sama kita lakukan komunikasi diskusi," kata
Kamaruddin.
Ia pun meminta pada petinggi perguruan tinggi
keagamaan agar bertindak sebijak, searif, dan sesabar mungkin melakukan
komunikasi dialog dan pembinaan.
"Sehati-hati mungkin, sesabar mungkin agar suasana keberagamaan salah satunya mengunakan cadar itu dihormati," kata Kamaruddin.
Kewenangan Kampus
Meski begitu, ia mengakui UU
Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2014,
kewenangannya ada di perguruan tinggi dan bukan kementerian. Sehingga
rektor memiliki kewenangan mengurus dan mengatur persoalan akademik dan
nonakademik.
"Kita tentu hanya bisa memberi arahan imbauan kepada
mereka agar betul-betul memperhatikan banyak faktor terkait banyak cadar
ini," kata Kamaruddin.
Ia menegaskan Kemenag tidak bisa
mengidentikkan antara cadar dengan sebuah ideologi tertentu. Sehingga,
pada dasarnya cadar tidak boleh dilarang.
"Setiap orang punya hak
untuk melaksanakan. Tapi ketika itu dilarang di perguruan tinggi kita
harus diskusikan dulu menjelaskan apa alasan, seberapa parah?
Seberbahaya apa? Apa alasan esensialnya sehingga melakukan pelarangan,"
kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengeluarkan sebuah surat teguran
tertulis bagi seorang Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan atas
nama Hayati Syafri.
Surat dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang
ditandatangani Dekan Fakultas oleh Nunu Burhanuddin yang berisi tentang
peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai
dengan kode etik dosen IAIN Bukittinggi.
Hayati diketahui belum lama ini bekerja dan mengajar mata kuliah bahasa Inggris di kampus itu menggunakan cadar.
Yuk teman-teman Pecinta Bola Dukung Team Jagoan Kalian di www(dot)updatebetting(dot)com
BalasHapusAyo daftarkan diri Anda di F4ns Bett1ng
BalasHapusKontak bbm 5ee80afe
"DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
BalasHapusdicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*
www.dewapk.com
"
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5
ayo bergabung diajoqq , silakan coba keberuntungan anda disini dan menangkan ratusan juta rupiah,hadiah menantikan
BalasHapusanda silakan bergabung invite pin bb#58cd292c
join yuk guys di areatoto.com
BalasHapusada sportbook togel casino sabung ayam
minimal deposit 20 ribu dan withdraw 50 ribu
hanya dengan 1userid sudah bisa bermain semua games lo