BERINDO45 - Jaringan Buruh Migran (JBM) menilai
Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) masih kurang
menempatkan para buruh dengan layak. Mereka menilai hal itu dapat
dilihat dari berkurangnya jaminan perlindungan untuk pekerja migran.
JBM
menyebut UU PPMI baru mencantumkan mengenai peralihan dari asuransi
swasta kepada BPJS, namun belum secara jelas menjabarkan jenis
perlindungan yang didapat para pekerja migran.
Pun, menurut
Yatini Sulistyowati dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KSBSI), UU PPMI hanya melindungi dengan enam faktor risiko asuransi
sesuai dengan mandat Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 untuk menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Karena menggunakan BPJS yang hanya menjamin
kesehatan dan kematian, jadi hanya enam faktor risiko yang dilindungi
sedangkan tujuh lainnya seperti isu gaji tidak dibayar, pelecehan
seksual atau kekerasan yang sering dialami malah justru tidak ada," kata
Yatini, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/2).
Padahal,
pada tahun 2010-2017, ke-13 faktor risiko asuransi itu dilindungi oleh
Konsorsium Asuransi TKI. Yatini berharap BPJS bisa menggandeng pihak
swasta atau lainnya untuk menambahkan faktor perlindungan. Boby
Alwi, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) juga mengamini
pentingnya memasukkan kembali 13 risiko yang telah dijamin dalam skema
asuransi dalam aturan turunan berikutnya.
"Selain itu, pemerintah
wajib membuat mekanisme layanan jaminan sosial di negara tujuan sesuai
seperti yang tertuang dalam Pasal 34 huruf F UU PPMI untuk meminimalisir
jatuhnya korban baru di negara tujuan," kata Boby.
Dia menegaskan dalam peraturan turunan juga
harus memastikan bahwa perjanjian kerja mesti berlaku di dua negara,
agar kasus kontraktual atau pelanggaran terhadap kontrak kerja dapat
diminimalisir. Boby menyebut perjanjian itu menjadi penting
karena permasalahan terbesar yang dialami oleh pekerja migran adalah
kontraktual terutama gaji yang tidak dibayar dan pemutusan kontrak kerja
secara sepihak.
"Dari pengalaman SBMI menangani kasus, kerap
kali perjanjian kerja di negara asal tidak berlaku. Yang berlaku di
negara tujuan [adalah] yang lebih merugikan pekerja migran karena
pekerja migran tidak memahami bahasanya," kata Boby.
"Selain itu
perjanjian kontraktual harus dilakukan dengan dua bahasa dan penting
disebutkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui MoU antar negara,"
lanjutnya.
Jaringan Buruh Migran pun meminta pemerintah
segera membuat peraturan turunan UU PPMI. JBM menyatakan penting
dilakukan penguatan kebijakan, baik di tingkat nasional melalui
pembuatan peraturan turunan UU PPMI, maupun kebijakan di tingkat
regional seperti ASEAN.
Savitri Wisnuwardhani, sekretaris
nasional JBM mengatakan UU PMI harus dapat diperbaiki dalam peraturan
turunannya. Salah satunya membahas mengenai layanan migrasi yang harus
dilakukan oleh pemerintah, mulai dari desa, hingga di luar negeri.
Ia
pun menyebut layanan ini harus terintegrasi, bebas pungli, menjamin
adanya transparansi layanan dan memastikan terciptanya migrasi yang aman
bagi pekerja migran. Dengan kondisi yang terintergrasi tersebut,
diharapkan pekerja migran tidak lagi berada dalam kondisi perdagangan
manusia, baik di Indonesia maupun di negara tujuan bekerja.
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5
Dukung tim bola kesayangan Anda dengan pasaran bola terbaik di www(dot)Upd4teBett1ng(dot)com
BalasHapusAyo daftarkan diri Anda di F4ns Bett1ng
BalasHapuspin bbm 5ee80afe