BERINDO45 - untuk merelokasi warga Asmat
terus bergulir. Hal ini terkait dengan kematian 71 anak-anak Asmat
akibat penyakit campak dan gizi buruk yang terjadi pada empat bulan
terakhir.
Dengan merelokasi warga secara tersentral, begitu alasan pemerintah
pusat, maka pelayanan kesehatan bagi warga Asmat akan lebih mudah dan
terjangkau. Sebegitu simpelkah solusinya?
Kebijakan relokasi
ini diduga terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2017 yang
ditujukan kepada para Menteri, Kepala Staf Kepresidenan, serta Gubernur
dan Bupati di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Inpres yang ditandatangani pada 11 Desember 2017 itu mengatur tentang
percepatan pembangunan kesejahteraan di kedua provinsi paling timur
itu.
Sebagaimana diketahui, sebagian besar wilayah Asmat adalah berupa
perairan rawa. Masyarakat hidup terpencil di ratusan kampung yang
terpencil dan terpencar.
Moda transportasi yang bisa dipakai hanya kapal/perahu, dengan biaya
sewa dan bahan bakar yang mahal. Sementara itu, sarana dan prasarana
kesehatan juga sangat terbatas. Oleh karena itulah muncul wacana
kebijakan relokasi.
Padahal, dalam kesempatan bertemu dengan Presiden Jokowi pada 23
Januari 2018, Bupati Asmat Elisa Kambu, telah menyampaikan penolakannya
atas kebijakan relokasi yang digagas pemerintah pusat, karena tidak
sesuai dengan adat istiadat warga Asmat.
Berdasarkan informasi, terjadi perubahan pola hidup masyarakat,
khususnya terkait dengan pola makan, dari masyarakat yang mengkonsumsi
sagu menjadi pengkonsumsi makanan instan dan beras.
Selain itu adalah pola hidup yang tidak sehat, dimana masyarakat
memanfaatkan air rawa dan air sungai sebagai bahan utama untuk minum,
makanan, dan kebutuhan lainnya.
Padahal, sungai sudah tercemar oleh berbagai sebab diantaranya oleh
limbah dan kotoran rumah tangga. Akibatnya, daya tahan warga Asmat
memburuk oleh karena perubahan pola hidup dan kondisi alam sekitar yang
sudah tidak sehat. Inilah akar masalah yang harus dibenahi.
Kebijakan merelokasi atau memindahkan masyarakat akan mengubah atau
mengganggu kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Apalagi
dalam konteks Papua, banyak tanah atau wilayah yang dikuasai oleh
suku-suku.
Memindahkan warga dari satu suku ke wilayah suku yang lain akan
berpotensi memicu konflik komunal. Masyarakat Asmat adalah masyarakat
hukum adat, karena masih menerapkan pola, mekanisme dan sistem adat
dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sudah berlangsung turun temurun dan
dipraktikkan secara kontinyu.
Di Papua dan Papua Barat, terdapat tujuh wilayah suku, yaitu Domberay, Bomberay, Mee Pago, Saireri, Mamta, Lapago, dan Anim Ha. Asmat masuk di dalam wilayah Suku Anim Ha.
Masyarakat Asmat hidup dalam kampung, yang terdiri atas kampung
besar, sedang, dan kecil, tergantung pada jumlah penduduknya. Mereka
hidup dalam suku-suku dan patuh pada kepala suku sebagai kepala
pemerintahan lokal (bigman).
Pemerintah dan semua pihak terkait harus memelajari dan memahami
terlebih dahulu adat istiadat masyarakat Asmat, agar tidak salah
melangkah.
Deklarasi PBB
Secara normatif, instrumen yang memberikan panduan terkait dengan
pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat adat tertuang di dalam
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat
(UNDRIP).
Relokasi
hanya boleh setelah ada kesepakatan perihal ganti kerugian yang adil
dan memuaskan, dan jika memungkinkan, dengan pilihan untuk kembali lagi.
Kemudian di Pasal 18, masyarakat adat mempunyai hak untuk
berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan berkenaan dengan hal-hal
yang akan berdampak pada hak-hak mereka.
Partisipasi dijalankan melalui perwakilan yang dipilih sesuai dengan
prosedur mereka sendiri, sesuai dengan pranata sosial dan budaya mereka.
Negara wajib mengonsultasikan setiap kebijakannya dengan masyarakat
adat melalui institusi-institusi perwakilan adat agar mereka bisa secara
bebas menentukan persetujuan mereka sebelum menerima (Pasal 19).
Lebih lanjut, masyarakat adat berhak untuk menentukan dan
mengembangkan prioritas dan strategi untuk melaksanakan hak-hak mereka
atas pembangunan, dengan cara terlibat secara aktif dalam menentukan
program kesehatan, perumahan, dan kemasyarakatan yang mempengaruhi hidup
mereka (Pasal 23).
Oleh karenanya, sebelum bertindak terlalu jauh dengan memutuskan kebijakan relokasi yang bisa berdampak bagi kehidupan dan budaya masyarakat Asmat, pemerintah harus melakukan kajian yang mendalam dan berkonsultasi dengan perwakilan masyarakat Asmat.
Hal ini sangat fundamental agar pemerintah mendengarkan setiap
persoalan dan aspirasi masyarakat Asmat secara langsung dan mendiskuskan
solusinya secara bersama.
Dengan begitu, masyarakat Asmat sebagai salah satu pemilik tanah
Papua yang kaya akan sumber daya alam dapat hidup secara sejahtera,
sehat, dan bermartabat.


ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5
"Promo www.Fanspoker.com :
BalasHapus- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup
|| bbm : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||
"
F4ns Bett1ng, s1tus Jud1 b0la 0nline terpercay4
BalasHapusminimal dp/wd 50rb
Ayo Dukung Team Anda Bersama Kami di www(dot)Upd4teBett1ng(dot)com
BalasHapusdepo/wd hanya 50rb saja
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5
ayo bergabung diajoqq , silakan coba keberuntungan anda disini dan menangkan ratusan juta rupiah,hadiah menantikan
BalasHapusanda silakan bergabung invite pin bb#58cd292c
Untuk mempermudah kamu bermain guys ajoqq menghadirkan 7 permainan hanya dalam 1 ID 1 APLIKASI guys,,,
BalasHapusdimana lagi kalau bukan di ajoqq,,, Pin BB: 58cd292c
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5