BERINDO45 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.
Mereka bertiga diduga melakukan praktik suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"KPK
meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan
tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa
pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).
Dalam kasus suap ini, Taufik diduga sebagai
pemberi, sementara Natalis dan Rusliyanto disinyalir sebagai penerima
suap. Total uang yang diminta anggota DPRD Lampung Tengah untuk
persetujuan pinjaman daerah itu Rp1 miliar.
Menurut Syarif,
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membutuhkan persetujuan anggota
dewan setempat untuk mendapatkan pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar
dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah
Kementerian Keuangan.
"Untuk berikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," tutur Syarif.
Ketiga
tersangka itu sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)
yang dilakukan KPK kemarin dan hari ini. Dalam operasi senyap tersebut
tim KPK menangkap 19 orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Syarif menuturkan pihaknya saat ini baru
menetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu, Mustafa yang masih
diperiksa di Polda Lampung, statusnya masih sebagai saksi.
Sebagai
pihak yang diduga memberi, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP
Sementara Natalis dan Rusliyanto yang diduga penerima
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5
ayo bergabung diajoqq , silakan coba keberuntungan anda disini dan menangkan ratusan juta rupiah,hadiah menantikan
BalasHapusanda silakan bergabung invite pin bb#58cd292c
F4ns Bett1ng agen judi online aman dan terpercaya
BalasHapusJangan ragu, menang berapa pun pasti kami proseskan..
Daftar sekarang dan pasang jagoammu (Upd4te Bett1ng)
BalasHapusminimal depo/wd hanya 50rb
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5
ayo bergabung diajoqq , silakan coba keberuntungan anda disini dan menangkan ratusan juta rupiah,hadiah menantikan
BalasHapusanda silakan bergabung invite pin bb#58cd292c