BERINDO45 - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan masih mengkaji kebijakan yang mewajibkan perusahaan dengan nilai utang mencapai lebih dari Rp 1 triliun untuk melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).
"Sekarang lagi dikaji dan itu tentunya lintas institusi," ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, Kamis (21/12).
Pengkajian aturan tak hanya dilakukan oleh BEI sebagai otoritas bursa, tetapi juga OJK selaku regulator. Hingga saat ini, Samsul mengatakan, OJK belum memberikan kepastian terkait rencana aturan tersebut.
"BEI hanya pengusul, keputusannya mungkin di OJK, jadi belum ada keputusan," kata Samsul.
Samsul menambahkan, kemungkinan besar wacana tersebut hanya akan dijadikan imbauan atau persuasi bagi emiten yang memiliki utang sebesar Rp1 triliun.
"Implementasinya persuasi," imbuh Samsul.
Sebelumnya, pada Juli lalu, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan, mayoritas perusahaan yang memiliki utang minimal Rp1 triliun memiliki kinerja keuangan positif dan prospek cerah.
"Kalau tidak bagus tidak akan dipinjamkan oleh banknya, perusahaan otomatis rapi. Kalau tidak rapi utang Rp1 triliun, wah berarti ada yang salah dengan perusahaannya," papar Tito saat itu.
Berdasarkan perkiraan Tito, total perusahaan yang memiliki utang di bank dengan nilai minimal Rp1 triliun ada sebanyak 120 perusahaan.
Ia sempat menargetkan wacana ini bisa diterbitkan melalui beleid dan diberlakukan pada tahun ini. Pasalnya, Tito telah menggaungkan wacana ini sejak akhir tahun lalu.
"Harusnya tidak sulit, tapi memang ada proses," pungkas Tito.
Upd4te Bett1ng agen jud1 b0la terpercaya di 1ndonesia
BalasHapusburuan daftar..